Pernikahan dini adalah pria dan wanita yang melangsungkan hubungan pernikahan suami dan istri sedangakan keduanya masih tergolong berusia dini atau kedua pasangan masih berusia di bawah 18 tahun. Jika kedua pasangan ini masih sekolah diperkirakan masih mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas dan bisa dikatakan masih usia remaja.
Mengapa kebanyakan orang melakukan pernikahan dini?
Orang yang melakukan pernikahan dini tentu ada sebabnya dan mereka pun tidak memikirkan berbagai hal sebelum memutuskan untuk menikah. Dan pernikahan di usia dini tidak lagi dianggap sebagai pembangkangan seperti dahulu. Seharunya anda ketahui jika melakukan pernikahan sedangkan usia masih tergolong muda tentu godaan dan rintangan silih berganti berdatangan salah satu diantaranya faktor mental dan faktor ekonomi karena bila kedua faktor tersebut belum terpenuhi maka bisa berujung pada perceraian.
Menikah di usia dini tentu selalu menggambarkan kesan yang negatif di kalangan masyarakat, dan sayangnya remaja sekarang banyak yang menikah muda di usia dini, dan tentunya dengan beberapa alasan baik dan buruk. Contoh kasus yang sering terjadi belakangan ini adalah pihak wanita yang hamil duluan sebelum menikah karena sebelumnya mereka telah melakukan hubungan intim atau perzinahan akibat dari pergaulan bebas, sehingga dengan terpaksa melakukan pernikahan dini.
Faktor lain adanya Pernikahan Dini
Pergaulan babas.
Corak pergaulan remaja saat ini telah banyak menyimpang dari norma-norma yang ada, terutama norma agama. Pernikahan dianggap sebagai sebuah solusi atas apa yang seringkali ditimbulkannya. Zina misalkan, sehingga tanpa disadari pernikahan hanya dijadikan sebagai penutup dari kesalahan yang dilakukan para remaja itu sendiri.
Keinginan remaja itu sendiri
Keinginan mereka untuk segera merasakan kehidupan berumahtangga membuat mereka mengambil keputusan yang terkadang tanpa dibarengi dengan pertimbangan-pertimbangan yang bijak. Ini juga berhubungan dengan pengendalian diri remaja, maksudnya remaja harus bias menyesuiakan diri dengan norma atau aturan yang berlaku pada keluarga, sekolah, dan masyarakat agar dalam menemukan hal-hal yang baru remaja bias menyesuaikan dengan norma atau aturan yang ditetapkan.
Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
Orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya. Atau juga remaja yang tidak menyetujui nilai-nilai hidup orang tuanya sehingga berusaha menjauhkan diri dengan orang tuanya. Dengan ini remaja bisa lebih bebas melakukan berbagai percobaan diluar rumah yang akan merusak dirinya sendiri.
Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
Sedangkan dampak dari pernikahan dini terhadap remaja dapat dikemukakan sebagai berikut :
Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
Dampak Psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan pernikahan membuat remaja tidak dapat menikmati bangku pendidikan dan menikmati masa-masa remaja mereka.
Dampak perilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan-akan menjadi legal dan tentunya hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang negara kita Indonesia.